BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan
terbentuk secara otodidak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang
sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan
dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi
terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya
perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda.
Permasalahan
tentang Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah permasalahan yang berkadar
kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga bersifat praktis
karena menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi
Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh
tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana
manusia harus bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar
setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati
antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan
pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi
Pancasila akan menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan
bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak
tertentu.
1.2
Rumusan Masalah
1
Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
2
Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia?
3
Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara
Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai ideologi nasional Bangsa Indonesia.
Untuk
menganalisis fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Untuk
mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
dan Negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Bangsa
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok
orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara,
dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakankausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur
Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara,
sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan
negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat
atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya
merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya
memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila
berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada
hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif.
Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa
Indonesia.
2.1.1 Pengertian Pancasila
Ideologi
berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang
artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang
gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau
ajaran tentang pengertian pengertian dasar. Istilah ideologi pertama kali di
kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perancis pada tahun 1796. Karl Marx
mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian
ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara
fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi
yang pragmatis.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut
berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan
mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian
yang antara lain memiliki ciri:
Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Mewujudkan
suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi
merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk
orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang
di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis
seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.
Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimilikinya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan
atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di
kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
2.1.2 Ideologi Terbuka
dan Ideologi Tertutup
Ideologi
terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi
kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem
pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya
berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan
dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan
dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional
cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori,
melainkan harus disepakati secara demokratis.
Ideologi
tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan
tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai
kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran
suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai
atau prinsip-prinsip moral yang lain.
Ideologi
tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti
mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori ,
yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup
tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh
masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang berarti bersifat
otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti
menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Dari
arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat
inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan
sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka,
sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa)
dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan
kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang
ada.
A.
Ciri-ciri ideologi terbuka
Ideologi terbuka adalah
sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Merupakan kekayaan
rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi,
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
Tidak diciptakan oleh
negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh
rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
Isinya tidak langsung
operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali
falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
Tidak pernah memaksa
kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat
untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
Menghargai pluralitas,
sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar
belakang budaya dan agama.
2.1.3 Pancasila
sebagai ideologi terbuka
Pancasila
merupakan Ideologi terbuka hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila
bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan
aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah
nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya
lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan
masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat,
perkembangan iptek dan zaman.
2.1.4 Ideologi Partikular dan ideologi
Komprehensif
Dari
segi sosiologis, Karl Mannhein membedakan dua macam kategori ideologi yaitu
ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang bersifat komprehensif.
Ideologi
Partikular
Didefinisikan
sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait
erat dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
Ideologi
Komprehensif
Didefinisikan
sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan
sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk
melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
Dari
kedua ideologi diatas, ideologi Pancasila berada ditengah-tengah kedua ideologi
diatas, artinya ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak
berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari
nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan
berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
2.2 Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
dan Negara
Sebagai
ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang
berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan
atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam
menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Kekuatan
ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu,
yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah
ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
Dimensi
realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan
realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir
atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu
mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
Dimensi
idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai
dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan
masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik
kehidupan bersama sehari-hari.
Dimensi
Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam
mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.
Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa
menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai
dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan
tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan
realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila
memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai
ideologiterbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
Mengarahkan
bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
Memelihara
dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
Menjadi
standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila
jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang
mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi
maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila
itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan,
kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang
merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat
bangsa
dan personal-personal di dalamnya.
Menata
sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan
memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati.
Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka
Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh
masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari
pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
Pancasila
merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan
berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius
monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam
keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi
mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa.
Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan
pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai
ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap
dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan
ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan
keterbukaannya tersebut.
Nilai
– nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan
masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai
generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
Melalui
dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap
satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
Lebih
memasyarakatkan pancasila.
Menerapkan
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Memberikan
sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
Menolak
dengan tegas faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila.
2.3 Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi
kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai
Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai
lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran,
atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat
obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat
universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai
pancasila bersifat objektif, maksudnya :
Rumusan
dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya
sifat umum universal dan abstrak.
Inti
dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia.
Pancasila
dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.
Sedangkan
nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila
itu terlekat pada ba
ngsa
Indonesia sendiri karena:
1.
Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
2.
Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa
Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara. Unsur-unsur
Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara,
sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan
negara Indonesia. Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta
unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu
maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. ideologi Pancasila memiliki
ciri menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi
Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa
Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam
masyarakat yang bersifat majemuk.
Pancasila
berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara
adalah Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang
majemuk, mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta
membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter
bangsa berdasarkan Pancasila, menjadi standar nilai dalam melakukan kritik
mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi
kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai
Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai
lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran,
atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.anneahira.com/ideologi-pancasila.htmm,
diakses pada 10 April 2013, jam 12.47 WIB.
http://www.slideshare.net/suradi46/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-ideologi-nasional,
diakses pada 10 April 2013, jam 12.56 WIB.
http://suhardiman2.blogspot.com/2011/11/fungsi-pokok-pancasila-sebagai-dasar.html,
diakses pada 10 April 2013, jam 13.08 WIB.
Salam,
H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta.
Kaelan.
2002. Filasafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan.
2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan.
2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Metra,
Wayan., et al. 2003. Orsosdat. Tabanan: Percetakan Kawan.
Sumber : rerenie.wordpress.com